Upaya agar Industri Kopi Rumahan Bisa Beredar
Yang tidak boleh dilupakan oleh pengusaha skala rumah tangga adalah masalah perizinan, terutama terkait komposisi bahan pembuat makanan. Memproduksi makanan, minuman, dan obat-obatan, wajib memiliki izin dari kementerian kesehatan.
Salah satu kesulitan industri kecil dan mikro adalah keharusan memiliki rekomendasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), pun demikian dengan usaha kopi rumahan.
Sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan. Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah
Sesungguhnya untuk mengurus PIRT tidak sulit. Namun jika tidak ada asistensi, sementara produksi juga harus tetap berjalan menjadi sangat merepotkan karena memakan waktu dan proses yang cukup panjang.
Pengurusan Izin IRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan. Selain bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi, ada keuntungan tambahan.
Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar