Rabu, 18 Maret 2020

Pentingnya Label Halal pada Produk

Pentingnya Label Halal pada Produk

Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya.

Dengan adanya pencantuman label halal, konsumen lebih merasa aman dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk atau makanan tersebut. Selain itu, konsumen juga mendapatkan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan diproduksi dengan cara yang halal dan beretika.

Sedangkan bagi produsen, pencantuman label halal dapat membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk tersebut. Produk yang bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan label tersebut.

Untuk menentukan produk makanan dan minuman yang beredar dimasyarakat itu halal harus ada logo sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI pada kemasannya.



Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Tidak ada komentar:

Posting Komentar