Kenapa Produk yang Beredar di RI Wajib Halal?
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Beleid ini diundangkan pada masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Beleid ini diundangkan pada masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014.
UU JPH yang digagas sejak 2006 merupakan inisiatif DPR, beberapa pertimbangan UU ini adalah antara lain "Menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat"
Dalam UU ditegaskan bahwa produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Oleh karena itu, jaminan penyelenggaraan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.
Untuk pengurusan PIRT dan Halal MUI:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#menguruspirtbanjarmasin #menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik #menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang #menguruspirtdisurabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar