Rabu, 04 Maret 2020

Inilah Cara Mengajukan Nomor PIRT Untuk Usaha Pangan

Inilah Cara Mengajukan Nomor PIRT Untuk Usaha Pangan

Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.
Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
Berikut ini merupakan tata cara mendapatkan SPP-IRT:

1. Pengajuan Permohonan SPP-IRT
            Datang ke Dinas Kesehatan terdekat untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang diberikan.

2. Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan  Pangan (PKP)
            Penyelenggara Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan adalah pemilik atau penanggung jawab IRTP. Peserta harus lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT.

3. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
            Pemeriksaan sarana dilakukan setelah pemilik atau penanggungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota dengan dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dari Dinas  Kesehatan Kabupaten/Kota.

4. Pemberian  Nomor P-IRT
            Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit. Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT. Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan kota

Untuk pengurusan PIRT dan Halal MUI:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Tidak ada komentar:

Posting Komentar