Rabu, 04 Maret 2020

Apa Sih Arti Kode P-IRT Pada Kemasan Makanan/Minuman

Apa Sih Arti Kode P-IRT Pada Kemasan Makanan/Minuman

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin untuk industri skala rumahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten setempat kepada indstri UKM atau rumahan.
Nomor atau Kode PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Dari situ otomatis produk usahamu sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui tiap 5 tahun sekali.

Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit. Penjelasan 15 (lima belas) digit sebagai berikut :

a. Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan.
b. Digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP.
c. Digit ke- 4, 5, 6 dan 7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota.
d. Digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor  urut  pangan IRTP  yang telah memperoleh SPP-IRT.
e. Digit ke-10, 11, 12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.
f. Digit ke-14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku

Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT. Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan  provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan kota.


Untuk pengurusan PIRT dan Halal MUI:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar