Oktober Ini Produk Wajib Memiliki Label Halal
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 17 Oktober 2019 lalu telah mewajibkan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bersertifikat halal.
Terhitung mulai 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang, semua produk minuman dan makanan harus dilengkapi sertifikasi halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH). Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia.
Tanggal tersebut merupakan awal mula masa-masa proses pembinaan, supaya pelaku usaha yang memproduksi barang-barang tersebut mulai mengajukan permohonan agar barang-barangnya dilabeli ataupun disertifikasi sebagai produk halal.
Setidaknya, hingga lima tahun tersebut, sebanyak 1,6 juta industri makanan dan minuman harus mendapat sertifikasi halal.
Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.
Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar