Pengertian PIRT serta Cara Mengurus PIRT
Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.
Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.
Tahap Pembuatan Izin PIRT:
1. Datang ke Dinas Kesehatan terdekat
2. Mengisi Formulir yang terdiri dari :
Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industri dan rumah tangga pangan.
Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industri dan rumah tangga pangan.
3. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT
4. Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait
5. Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.
Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar