Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Usaha Makanan
Setiap perusahaan atau usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman tidak akan terlepas dari sertifikat halal yaitu tujuannya agar dapat memberikan kepastian status kehalalan suatu produk dalam kententraman batin konsumen yang menikmatinya, maka dari itu sertifikat halal sangat lah berpengaruh kepada konsumen yang menikmati makanan, dan minuman diperusahaan tersebut.
Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.
Pencantuman label halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen. Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Pencantuman label halal pada setiap produk makanan harus dilaksanakan sehingga masyarakat mengetahui secara jelas sebelum membeli barang tersebut. Sebab, makanan tanpa memiliki label halal tersebut akan menimbulkan tanda tanya dan umat muslim juga akan menjadi risih sehingga harus dapat dihindari.
pengusaha dan industri makanan yang belum menempelkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus melaksanakannya dengan cara melaporkan kepada lembaga yang berwenang tersebut.
Untuk pengurusan PIRT dan Halal MUI:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#menguruspirtbanjarmasin #menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik #menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang #menguruspirtdisurabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar