Rabu, 18 Maret 2020

Pentingnya Perizinan Depkes dan Sertifikasi Halal

Pentingnya Perizinan Depkes dan Sertifikasi Halal

Mengurusi surat perizinan depkes dan sertifikasi halal ini tidak bisa dibilang sulit jika melihat dari efek yang akan memberikan kesuksesan dalam jangka panjang.

Di setiap daerah anda akan ditemukan kantor dinas kesehatan yang akan menginformasikan bahwa harus membuatkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hanya dengan mengisi formulir di sana dan melengkapi beberapa persyaratan saja sudah bisa untuk mengajukan perizinan ini. 

Semenjak tahun 2000 an ijin Depkes telah dilimpahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, dan  mengalami perubahan nama yaitu menjadi ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Mirip dengan mengurus perizinan ke depkes, untuk mendapatkan sertifikasi halal itu juga melakukan proses yang hampir sama cuma beda tempatnya saja. Untuk sertifikasi harus mendatangi kantor MUI setempat.

Izin Depkes diutamakan untuk UMKM dengan Produk Pangan, sedangkan Sertifikat Halal bisa untuk Semua Usaha,

Izin Depkes diurus melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Anda, sedangkan Sertifikat Halal MUI diurus melalui LPPOM MUI atau BPJPH.



Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar