Rabu, 18 Maret 2020

Dinkes Ingatkan Pengusaha Perpanjang PIRT

Dinkes Ingatkan Pengusaha Perpanjang PIRT

Dinas Kesehatan (Dinkes) mengingatkan kepada pengusaha makanan untuk memperpanjang izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). sertDinkes Ingatkan Pengusaha Perpanjang PIRTfikat PIRT memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Jadi untuk yang sudah habis masa berlakunya seharusnya produsen maupun pengusaha sudah menempuh proses perpanjangan.

proses perizinan masih di Dinas Kesehatan (Dinkes) karena mulai dari pelatihan, instansinya masih diperbolehkan memberikan penyuluhan. DPMPTSP hanya bersifat rekomendasi. Jadi setelah produsen atau pengusaha mendapatkan izin layak sehat, maka akan diterbitkan oleh DPMPTSP.

Pengusaha juga diingatkan agar menaati peraturan yang sudah diberlakukan yakni didalam label tersebut harus tercantum nomor PIRT 15 digit. Nomor 15 digit itu merupakan regulasi baru setelah sebelumnya hanya 12 digit.

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.


Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Tidak ada komentar:

Posting Komentar