Label Halal untuk Obat, Perlukah?
Dalam daftar produk halal LPPOM MUI edisi Maret 2010, sebenarnya ada lima produk dalam kelompok obat-obatan yang terdaftar memiliki sertifikat halal. Namun kebanyakan hanya berupa produk cangkang kapsul dan gelatin kapsul.
hukum mengonsumsi obat dan vaksin sebenarnya sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan yakni harus yang halal.Hal itu berdasar pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Darda yang berbunyi: "Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram."
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim menyatakan muslim tidak perlu takut menggunakan obat-obatan yang belum mendapatkan sertifikasi halal. Sebab, ada syarat yang memungkinkan obat-obatan nonhalal untuk dikonsumsi dulu. Namun, harus dipastikan terlebih dahulu jika memang tidak ada yang halal.
Mengganti bahan obat-obatan itu dengan yang halal juga bukan solusi mudah. Menurut sejumlah pelaku usaha farmasi, seperti Bio Farma, butuh waktu bertahun-tahun untuk menentukan bahan pengganti yang tepat dari sebuah obat. Padahal, dalam draf Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal, obat-obatan sudah harus bersertifikasi halal pada 2019.
Untuk pengurusan PIRT dan Halal MUI:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar