Bagaimana Cara Pelaku UKM Mendapatkan Perizinan PIRT
Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.
Berikut ini merupakan tata cara mendapatkan SPP-IRT:
1. Pengajuan Permohonan SPP-IRT
Datang ke Dinas Kesehatan terdekat untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang diberikan.
2. Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Penyelenggara Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan adalah pemilik atau penanggung jawab IRTP. Peserta harus lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT.
3. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Pemeriksaan sarana dilakukan setelah pemilik atau penanggungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota dengan dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Pemberian Nomor P-IRT
Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit. Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT. Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan kota.
Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar