Rabu, 18 Maret 2020

Cara dan Syarat Mengajukan Permohonan SPP-IRT

Cara dan Syarat Mengajukan Permohonan SPP-IRT 

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin untuk industri skala rumahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten setempat kepada indstri UKM atau rumahan.
Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:
-Susu dan hasil olahannya
-Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku
-Makanan kaleng, makanan bayi
-Minuman beralkohol

Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Tahap Pembuatan Izin PIRT:

1.     Datang ke Dinas Kesehatan terdekat

2.     Mengisi Formulir yang terdiri dari :
Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.

3.     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT

4.     Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait

5.     Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.
Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

#menguruspirtditangerangselatan #menguruspirtdiyogyakarta #menguruspirtjakarta #menguruspirtjakartabarat #menguruspirtjakartaselatan #menguruspirtmalang #menguruspirtsemarang #menguruspirtsurabaya

Pengertian PIRT serta Cara Mengurus PIRT

Pengertian PIRT serta Cara Mengurus PIRT

Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.
Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

Tahap Pembuatan Izin PIRT:

1.     Datang ke Dinas Kesehatan terdekat

2.     Mengisi Formulir yang terdiri dari :
Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industri dan rumah tangga pangan.

3.     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT

4.     Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait

5.     Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.

Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Bagaimana Cara Pelaku UKM Mendapatkan Perizinan PIRT

Bagaimana Cara Pelaku UKM Mendapatkan Perizinan PIRT 

Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.
Berikut ini merupakan tata cara mendapatkan SPP-IRT:

1. Pengajuan Permohonan SPP-IRT
            Datang ke Dinas Kesehatan terdekat untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang diberikan.

2. Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan  Pangan (PKP)
            Penyelenggara Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan adalah pemilik atau penanggung jawab IRTP. Peserta harus lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT.

3. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
            Pemeriksaan sarana dilakukan setelah pemilik atau penanggungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota dengan dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dari Dinas  Kesehatan Kabupaten/Kota.

4. Pemberian  Nomor P-IRT
            Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit. Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT. Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan kota.


Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Dinkes Ingatkan Pengusaha Perpanjang PIRT

Dinkes Ingatkan Pengusaha Perpanjang PIRT

Dinas Kesehatan (Dinkes) mengingatkan kepada pengusaha makanan untuk memperpanjang izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). sertDinkes Ingatkan Pengusaha Perpanjang PIRTfikat PIRT memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Jadi untuk yang sudah habis masa berlakunya seharusnya produsen maupun pengusaha sudah menempuh proses perpanjangan.

proses perizinan masih di Dinas Kesehatan (Dinkes) karena mulai dari pelatihan, instansinya masih diperbolehkan memberikan penyuluhan. DPMPTSP hanya bersifat rekomendasi. Jadi setelah produsen atau pengusaha mendapatkan izin layak sehat, maka akan diterbitkan oleh DPMPTSP.

Pengusaha juga diingatkan agar menaati peraturan yang sudah diberlakukan yakni didalam label tersebut harus tercantum nomor PIRT 15 digit. Nomor 15 digit itu merupakan regulasi baru setelah sebelumnya hanya 12 digit.

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.


Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Upaya agar Industri Kopi Rumahan Bisa Beredar

Upaya agar Industri Kopi Rumahan Bisa Beredar 

Yang tidak boleh dilupakan oleh pengusaha skala rumah tangga adalah masalah perizinan, terutama terkait komposisi bahan pembuat makanan. Memproduksi makanan, minuman, dan obat-obatan, wajib memiliki izin dari kementerian kesehatan.
Salah satu kesulitan industri kecil dan mikro adalah keharusan memiliki rekomendasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), pun demikian dengan usaha kopi rumahan.

Sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan. Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah

Sesungguhnya untuk mengurus PIRT tidak sulit. Namun jika tidak ada asistensi, sementara produksi juga harus tetap berjalan menjadi sangat merepotkan karena memakan waktu dan proses yang cukup panjang.

Pengurusan Izin IRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan. Selain bisa  dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi, ada keuntungan tambahan.



Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Pentingnya Perizinan Depkes dan Sertifikasi Halal

Pentingnya Perizinan Depkes dan Sertifikasi Halal

Mengurusi surat perizinan depkes dan sertifikasi halal ini tidak bisa dibilang sulit jika melihat dari efek yang akan memberikan kesuksesan dalam jangka panjang.

Di setiap daerah anda akan ditemukan kantor dinas kesehatan yang akan menginformasikan bahwa harus membuatkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hanya dengan mengisi formulir di sana dan melengkapi beberapa persyaratan saja sudah bisa untuk mengajukan perizinan ini. 

Semenjak tahun 2000 an ijin Depkes telah dilimpahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, dan  mengalami perubahan nama yaitu menjadi ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Mirip dengan mengurus perizinan ke depkes, untuk mendapatkan sertifikasi halal itu juga melakukan proses yang hampir sama cuma beda tempatnya saja. Untuk sertifikasi harus mendatangi kantor MUI setempat.

Izin Depkes diutamakan untuk UMKM dengan Produk Pangan, sedangkan Sertifikat Halal bisa untuk Semua Usaha,

Izin Depkes diurus melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Anda, sedangkan Sertifikat Halal MUI diurus melalui LPPOM MUI atau BPJPH.



Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal, Wewenang MUI

Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal, Wewenang MUI 

Kementerian Agama akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal, mulai 17 Oktober 2019. Meski begitu, Lukman mengatakan MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.

Sebagai lembaga otonomi bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syarikat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya.

Syarat yang harus dipenuhi diantaranya ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.


Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Untuk menentukan produk makanan dan minuman yang beredar dimasyarakat itu halal harus ada logo sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI pada kemasannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang dimaksud dengan produk adalah "barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat".

Terhitung mulai 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang, semua produk minuman dan makanan harus dilengkapi sertifikasi halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH). Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

Tanggal tersebut merupakan awal mula masa-masa proses pembinaan, supaya pelaku usaha yang memproduksi barang-barang tersebut mulai mengajukan permohonan agar barang-barangnya dilabeli ataupun disertifikasi sebagai produk halal.

Setidaknya, hingga lima tahun tersebut, sebanyak 1,6 juta industri makanan dan minuman harus mendapat sertifikasi halal.

Pengajuan proses sertifikasi akan melalui lima tahapan. Pertama mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.
Kemudian, menentukan Lembaga Pemeriksa Halal untuk memeriksa produk-produk yang dijual. Hasilnya akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk, yang terakhir hasil fatwa MUI kemudian oleh BPJPH akan dikeluarkan sertifikasi halal.



Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Seluruh Produk Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2019

Seluruh Produk Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2019

Kementerian Agama akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal, mulai 17 Oktober 2019. Meski begitu, Lukman mengatakan MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.

Sebagai lembaga otonomi bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syarikat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya.

Syarat yang harus dipenuhi diantaranya ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.


Untuk pengurusan Izin Halal atau PIRT hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087