Rabu, 22 Januari 2020

Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman

Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman

Untuk menentukan produk makanan dan minuman yang beredar dimasyarakat itu halal harus ada logo sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI pada kemasannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang dimaksud dengan produk adalah "barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat".

Terhitung mulai 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang, semua produk minuman dan makanan harus dilengkapi sertifikasi halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH). Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

Tanggal tersebut merupakan awal mula masa-masa proses pembinaan, supaya pelaku usaha yang memproduksi barang-barang tersebut mulai mengajukan permohonan agar barang-barangnya dilabeli ataupun disertifikasi sebagai produk halal.

Setidaknya, hingga lima tahun tersebut, sebanyak 1,6 juta industri makanan dan minuman harus mendapat sertifikasi halal.

Pengajuan proses sertifikasi akan melalui lima tahapan. Pertama mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.
Kemudian, menentukan Lembaga Pemeriksa Halal untuk memeriksa produk-produk yang dijual. Hasilnya akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk, yang terakhir hasil fatwa MUI kemudian oleh BPJPH akan dikeluarkan sertifikasi halal.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar