Rabu, 22 Januari 2020

Mengapa Perlu Sertifikasi Halal Oleh MUI?

Mengapa Perlu Sertifikasi Halal Oleh MUI?

Pasal 4 UU NO 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berbunyi "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".

Dalam penjelasan UU, disebutkan negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Jaminan mengenai Produk Halal hendaknya dilakukan sesuai dengan asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.

Sertifikasi halal sebetulnya memudahkan konsumen untuk meyakinkan bahwa suatu produk, memang sudah teruji kualitasnya, dan secara syariat dijamin kehalalannya. Pada kondisi dimana mereka tidak mungkin mengecek sendiri status kehalalan suatu produk, ada LPPOM yang merupakan perpanjangan tangan dari MUI yang melakukan tugas tersebut.

Saat ini di dunia global menunjukkan bahwa makanan halal merupakan produk dengan kualitas  terbaik. Oleh karena itu, produk-produk halal banyak diminati di seluruh dunia.

Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam, setelah melalui proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Artinya, suatu produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI, maka produk tersebut dijamin kehalalannya oleh MUI selama masa berlakunya sertifikat, sepanjang kondisinya sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam dokumen yang diajukan dan disetujui MUI.

Pencantuman label halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen. Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar