Mengapa Perlu Sertifikasi Halal Oleh MUI?
Pasal 4 UU NO 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
(JPH) yang berbunyi "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di
wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".
Dalam penjelasan UU, disebutkan negara berkewajiban
memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan
digunakan masyarakat. Jaminan mengenai Produk Halal hendaknya dilakukan sesuai
dengan asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan
transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.
Sertifikasi halal sebetulnya memudahkan konsumen untuk
meyakinkan bahwa suatu produk, memang sudah teruji kualitasnya, dan secara
syariat dijamin kehalalannya. Pada kondisi dimana mereka tidak mungkin mengecek
sendiri status kehalalan suatu produk, ada LPPOM yang merupakan perpanjangan
tangan dari MUI yang melakukan tugas tersebut.
Saat ini di dunia global menunjukkan bahwa makanan halal
merupakan produk dengan kualitas terbaik. Oleh karena itu, produk-produk
halal banyak diminati di seluruh dunia.
Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis dari
MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat
Islam, setelah melalui proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Artinya,
suatu produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI, maka produk
tersebut dijamin kehalalannya oleh MUI selama masa berlakunya sertifikat,
sepanjang kondisinya sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam dokumen yang
diajukan dan disetujui MUI.
Pencantuman label halal dari MUI ini penting tidak hanya
untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini gunanya
memberikan rasa aman bagi para konsumen. Untuk produsen, label halal ini
berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap
produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya
saing yang lebih tinggi.
Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar