Seberapa Bermanfaat Sertifikat Halal Bagi Membuka Restoran?
Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari MUI yang
menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Pengadaan Sertifikasi
halal khususnya pada saat membuka usaha Restoran ini bertujuan untuk memberikan
kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin
konsumen muslim.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi industri pengolahan dan restoran, yang harus dipenuhi diantaranya ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi industri pengolahan dan restoran, yang harus dipenuhi diantaranya ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.
Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang
diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang
berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.
Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam
komunitas konsumen halal di seluruh dunia. Secara singkat, keuntungan
memperoleh sertifikat halal bagi membuka restoran dan bisnis lainnya adalah:
1. Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang
diperkirakan sebanyak 1,4 milyar muslim dan jutaan non-muslim lainnya.
2. Sertifikasi Halal adalah jaminan yang dapat dipercaya
untuk mendukung klaim pangan halal.
100% keuntungan dari market share yang lebih besar tanpa
kerugian dari pasar / klien non-muslim.
3. Meningkatkan marketability produk di pasar / negara
muslim.
4. Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan
revenue yang dapat dicapai.
5. Peningkatan citra produk.
Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar