Pendampingan Pengurusan Izin PIRT Sebagai Langkah Awal
PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang
begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib
dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan
konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda
ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket,
supermarket, dan jenis lainnya.
Permasalahan yang dialami oleh usaha industri kecil menengah
diantaranya adalah belum memiliki surat izin PIRT dalam usaha yang
dijalankannya sehinga masih kesulitan untuk memasarkan produknya ke berbagai
mini market maupun supermarket karena tidak/belum memiliki jaminan produksi
berupa PIRT.
Tujuan dari pendampingan pengurusan izin ini adalah untuk
membantu usaha IKM (Industri Kecil Menengah) untuk dapat mendapatkan izin
legalitas produk layak edar berupa izin PIRT dari pemerintah melalui
pendampingan pengurusan surat izin PIRT ke kantor Dinas Kesehatan daerah
setempat.
Hasil dari kegiatan ini adalah agar usaha mitra mendapatkan
penyuluhan tentang prosedur pembuatan makanan yang aman untuk dikonsumsi,
higienis, sehat dan bersih sehingga IKM mendapatkan surat izin produk layak
edar berupa PIRT.
ada beberapa produk pangan yang tidak dapat didaftarkan izin
PIRT dan harus langsung didaftarkan ke izin BPOM. Seperti produk susu dan hasil
olahannya, produk daging dan olahannya, makanan kaleng, makanan khusus bayi,
minuman beralkohol, Air Minum dalam Kemasan (AMDK), makanan atau minuman yang
wajib memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ditetapkan oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan produk yang memiliki khasiat juga
klaim pangan.
Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#izinpirtjakartabarat #izinpirtkotabogor
#izinpirtmakanan #izinpirtonline #izinpirtuntukapa
#izinusahapirt #jasaijinpirt #manfaatizinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar