4 Langkah Mudah Mendapatkan Sertifikat PIRT
Biasanya sebelum memasarkan
produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM)
memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di
kemasan luar.
Berikut ini merupakan tata cara mendapatkan SPP-IRT:
1. Pengajuan Permohonan SPP-IRT
Datang ke
Dinas Kesehatan terdekat untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir
yang diberikan.
2. Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan
Pangan (PKP)
Penyelenggara
Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota di Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan adalah pemilik
atau penanggung jawab IRTP. Peserta harus lulus test dengan nilai minimal 60
untuk mendapatkan SPP-IRT.
3. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Pemeriksaan
sarana dilakukan setelah pemilik atau penanggungjawab telah memiliki sertifikat
penyuluhan keamanan pangan yang dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota
dengan dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dari Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Pemberian Nomor P-IRT
Nomor P-IRT
minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit. Nomor P-IRT diberikan untuk 1
(satu) jenis pangan IRT. Setiap perubahan, baik penambahan maupun
pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan
kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan
kota.
Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar