Rabu, 22 Januari 2020

Inilah Alasan Kenapa Izin PIRT Pangan Harus

Inilah Alasan Kenapa Izin PIRT Pangan Harus

Setiap produk pangan dari UKM memang sudah seharusnya mendapat sertifikat PIRT dari dinas kesehatan.

Salah satu cara yang dapat digunakan untuk meyakinkan konsumen terhadap produk pangan yang diproduksi UKM adalah dengan mendaftarkannya ke perizinan PIRT untuk mendapatkan sertifikat layak konsumsi.

Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan/minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Meski diolah dalam skala kecil, produk pangan UKM yang mengantongi izin PIRT sudah terjamin keamanannya karena telah melalui beberapa tahap uji dan seleksi. Proses ini dilakukan secara ketat oleh dinas terkait sehingga produk yang lolos benar-benar layak konsumsi.

PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

Tidak semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT, diantaranya yang tidak termasuk kedalam klasifikasi izin ini adalah produk susu dan semua olahannya, daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Tidak ada komentar:

Posting Komentar