Inilah Alasan Kenapa Izin PIRT Pangan Harus
Setiap produk pangan dari UKM memang sudah seharusnya
mendapat sertifikat PIRT dari dinas kesehatan.
Salah satu cara yang dapat digunakan untuk meyakinkan
konsumen terhadap produk pangan yang diproduksi UKM adalah dengan
mendaftarkannya ke perizinan PIRT untuk mendapatkan sertifikat layak konsumsi.
Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha
makanan/minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar
keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan
tingkat resiko yang rendah.
Meski diolah dalam skala kecil, produk pangan UKM yang
mengantongi izin PIRT sudah terjamin keamanannya karena telah melalui beberapa
tahap uji dan seleksi. Proses ini dilakukan secara ketat oleh dinas terkait
sehingga produk yang lolos benar-benar layak konsumsi.
PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang
memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian
dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan
minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat
Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Tidak semua produk pangan dapat disertifikasi
dengan PIRT, diantaranya yang tidak termasuk kedalam klasifikasi izin ini
adalah produk susu dan semua olahannya, daging dan olahannya, air minum dalam
kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.
Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar