Apa Itu No. P-IRT ?
Nomor PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu.
Peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat
penyuluhan dan sertifikat PIRT. Dari situ otomatis produk usahamu sudah
terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui tiap 5 tahun
sekali.
Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit.
Penjelasan 15 (lima belas) digit sebagai berikut :
a. Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan.
b. Digit
ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan
IRTP.
c. Digit ke- 4, 5, 6 dan 7 menunjukkan
kode propinsi dan kabupaten/kota.
d. Digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor urut
pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT.
e. Digit ke-10, 11, 12 dan 13 menunjukkan nomor
urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.
f. Digit ke-14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa
berlaku
Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT.
Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi,
kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk
Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan kota.
Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar