Apa Pengertian Sertifikasi Halal MUI, Tujuan dan Syaratnya
Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan
syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin
pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman,
obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.
Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang
dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama
Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan,
obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang
mengkonsumsinya.
Syarat yang harus dipenuhi diantaranya ialah tidak
menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan
bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk
turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang
disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat
halal, kecuali hewan yang hidup di air.
Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang
diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang
berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.
Selain itu semua tempat penyimpanan, tempat penjualan,
pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan
untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih
dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.
Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar