Cara Mengurus Perizinan Produk Industri Rumah Tangga
Biasanya sebelum memasarkan
produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM)
memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di
kemasan luar.
Hal ini diperlukan sebagai izin
jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat
memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
Izin ini hanya diberikan kepada
produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan
untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan
berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya
habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari
masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3
tahun saja.
Tahap Pembuatan Izin PIRT:
1.
Datang
ke Dinas Kesehatan terdekat
2.
Mengisi
Formulir yang terdiri dari :
Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.
Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.
3.
Mengikuti
Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk
mendapatkan SPP-IRT
4.
Tempat
produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait
5.
Setelah
dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.
Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar