Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman
Untuk menentukan produk makanan dan minuman yang beredar
dimasyarakat itu halal harus ada logo sertifikat halal yang dikeluarkan oleh
LPPOM MUI pada kemasannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (UU JPH), yang dimaksud dengan produk adalah "barang dan/atau
jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi,
produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat".
Terhitung mulai 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang, semua
produk minuman dan makanan harus dilengkapi sertifikasi halal yang dilakukan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH). Proses sertifikasi halal akan
dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk
yang diperjualbelikan di Indonesia.
Tanggal tersebut merupakan awal mula masa-masa proses
pembinaan, supaya pelaku usaha yang memproduksi barang-barang tersebut mulai
mengajukan permohonan agar barang-barangnya dilabeli ataupun disertifikasi
sebagai produk halal.
Setidaknya, hingga lima tahun tersebut, sebanyak 1,6 juta
industri makanan dan minuman harus mendapat sertifikasi halal.
Pengajuan proses sertifikasi akan melalui lima tahapan.
Pertama mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kemudian Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal meneliti seluruh persyaratan-persyaratan
yang diajukan oleh pelaku usaha.
Kemudian, menentukan Lembaga Pemeriksa Halal untuk memeriksa
produk-produk yang dijual. Hasilnya akan diserahkan kepada Majelis Ulama
Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah
produk, yang terakhir hasil fatwa MUI kemudian oleh BPJPH akan dikeluarkan
sertifikasi halal.
Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087