Rabu, 22 Januari 2020

Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman

Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman

Untuk menentukan produk makanan dan minuman yang beredar dimasyarakat itu halal harus ada logo sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI pada kemasannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang dimaksud dengan produk adalah "barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat".

Terhitung mulai 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang, semua produk minuman dan makanan harus dilengkapi sertifikasi halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH). Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

Tanggal tersebut merupakan awal mula masa-masa proses pembinaan, supaya pelaku usaha yang memproduksi barang-barang tersebut mulai mengajukan permohonan agar barang-barangnya dilabeli ataupun disertifikasi sebagai produk halal.

Setidaknya, hingga lima tahun tersebut, sebanyak 1,6 juta industri makanan dan minuman harus mendapat sertifikasi halal.

Pengajuan proses sertifikasi akan melalui lima tahapan. Pertama mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.
Kemudian, menentukan Lembaga Pemeriksa Halal untuk memeriksa produk-produk yang dijual. Hasilnya akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk, yang terakhir hasil fatwa MUI kemudian oleh BPJPH akan dikeluarkan sertifikasi halal.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Apa Pengertian Sertifikasi Halal MUI, Tujuan dan Syaratnya

Apa Pengertian Sertifikasi Halal MUI, Tujuan dan Syaratnya

Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.

Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya.

Syarat yang harus dipenuhi diantaranya ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.

Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.

Selain itu semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.


Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087