Rabu, 12 Agustus 2020

Pengurusan PIRT

Pengurusan PIRT

PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan) .

Ada berbagai macam bentuk izin lainya dengan kategori berbeda seperti MD, ML.
MD menunjukan produk pangan dalam negeri yang biasanya produksi dengan modal besar.
ML menunjukan produk pangan luar negeri.

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

Tata cara Pendaftaran PIRT:
1.     Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
2.     Fotokoi KTP
3.     Pas Foto 3×4, 3 Lembar
4.     Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5.     Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6.     Menyertakan sample produksi
7.     Menyertakan Alur proses produksi
8.     Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar
9.     Menyertakan denah bangunan 2 lembar
10.  Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES
11.  Menyertakan peta lokasi 2 lembar
12.  Materai 6000 1 lembar

PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman. Pendaftaran PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#uruspirt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar