Rabu, 12 Agustus 2020

PIRT UKM

PIRT UKM

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. 

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.     Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.     Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
3.     Milik Warga Negara Indonesia.
4.     Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
5.     Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
6.     Peranannya di Indonesia

Upaya untuk memperbesar UKM:
1. Promosi
2. Kenali Kompetitor
3. Perluas Jaringan
4. Peningkatan Sumber Daya
5. Layanan Konsumen Yang Optimal

Contoh UKM :
·      UKM Kuliner
·      UKM Fashion
·      UKM Kerajinan Tangan


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#uruspirt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar