Sertifikat Halal Untuk UKM
Sertifikat halal adalah dokumen non-perizinan berupa sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk sudah menggunakan bahan baku dan diolah dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.
UKM adalah usaha kecil memiliki pemasukan di bawah 300 juta dengan jumlah pekerja di bawah 20 orang.
Manfaat pelatihan bisnis UKM:
1. Meningkatkan produktifitas
2. Mengurangi jumlah dan biaya akibat kecelakaan kerja
3. Meminimalkan masa belajar
4. Pengaturan keuangan yang optimal
5. Meningkatkan kesadaran akan teknologi baru
Manfaat Bisnis UKM:
1. Tersedianya lowongan pekerjaan
2. Penyumbang terbesar nilai produk domestik bruto
3. Solusi bagi masyarakat ekonomi lemah
Kelemahan atau kekurangan Bisnis UKM:
1. Kesulitan pemasaran
2. Keterbatasan finansial
3. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
4. Masalah bahan baku
5. Keterbatasan teknologi
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#uruspirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar