Sertifikat Halal Usaha
Syarat kehalalan produk ;
1. Tidak mengandung DNA babi dan bahan-bahan yang berasal tradisional dari babi
2. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; darah hewan
3. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syarikat Islam.
4. Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk daging babi; jika pernah digunakan untuk daging babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.
Prosedur untuk membuat sertifikasi halal :
1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH
1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal
4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal
5. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi
6. Pelaksanaan Audit
7. Melakukan Monitoring Pasca-audit
8. Memperoleh Sertifikat Halal
Syarat sertifikasi logo halal MUI :
1. Sudah memiliki Kebijakan Halal
2. Sudah memiliki Tim Manajemen Halal
3. Sudah memiliki prosedur pelatihan dan edukasi terkait ketentuan halal
4. Sudah menggunakan bahan-bahan yang halal
5. Produk yang dihasilkan sesuai kriteria halal
6. Pemenuhan kriteria halal pada fasilitas produksi
7. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas kritis
8. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk telusur bahan
9. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tak sesuai kriteria
10. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk audit internal
11. Bersedia melakukan kaji ulang manajemen
12. Memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal MUI
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar