Pengajuan PIRT
PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan) .
Kriteria produk yang layak mendaftar ijin PIRT :
1. Makanan atau Minuman Produksi Rumah Tangga
2. Bukan Jenis Non-PIRT
3. Produk Pangan dalam Kemasan
4. Bahan Baku yang Aman
5. Proses Produksi yang Baik
6. Tempat Produksi yang Jelas
7. Memiliki Label
Persyaratan yang diwajibkan untuk mendapatkan nomor PIRT:
1. Mengisi formulir pendaftaran (nama perusahaan, alamat, nama pemilik, alamat pemilik, nama produk, jenis produk, proses pembuatan, jenis kemasan, mencantumkan komposisi, dan desain kemasan)
2. Fotokopi KTP
3. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4. Surat keterangan usaha dari Puskesmas (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha)
5. Denah lokasi usaha
6. Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluwarsa, kode produksi, nomor PIRT)
7. Stempel usaha
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#uruspirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar