Izin Produk Industri Rumah Tangga
PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan sdi Kota atau Kabupaten setempat.
SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan.
SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Persyaratan Pengurusan Perizinan PIRT :
1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
2. Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
4. Denah lokasi dan denah bangunan
5. Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada
7. Dinas Kesehatan
8. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
9. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
10. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
11. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Penyerahan SPP-IRT :
Penyerahan SPP-IRT :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2. Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar