PIRT Tangerang
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan suatu izin yang diberikan pemerintah apabila anda memiliki usaha makanan skala kecil.
Langkah-langkah pendaftaran PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) online:
1. Buka website http//dinkes.tangerangkab.go.id,
2. Klik perizinan dinkes,
3. Klik pendaftaran kursus PIRT,
4. Isi formulir yang merinci nama, NIK (nomor induk kependudukan) sesuai KTP, nama perusahaan, jenis pangan, nomor telpon/HP, keterangan.
5. Klik submit.
Berikut adalah jenis pangan yang bisa didaftarkan untuk memperoleh sertifikat P-IRT:
1. Hasil olahan daging kering
2. Hasil olahan ikan kering
3. Hasil olahan unggas kering
4. Sayur asin dan sayur kering
5. Hasil olahan kelapa
6. Tepung dan hasil olahannya
7. Minyak dan Lemak
8. Selai, Jeli dan sejenisnya
9. Gula, kembang gula dan madu
10. Kopi, teh, coklat kering atau campurannya
11. Bumbu
12. Rempah-rempah
13. Minuman ringan, minuman serbuk
14. Hasil olahan buah
15. Hasil olahan biji-bijian dan umbi
16. Lain-lain es
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#uruspirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar