Kamis, 27 Agustus 2020

Sertifikat Halal Wajib

Sertifikat Halal Wajib

HAS 23000 adalah dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI.
HAS 23000 terdiri dari 2 bagian, yaitu :
1.     Bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan
2.     Bagian (II) tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2).

HAS 23000:1 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH)
·      Kebijakan Halal
·      Tim Manajemen Halal
·      Pelatihan dan Edukasi
·      Bahan
·      Produk
·      Fasilitas Produksi
·      Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
·      Kemampuan Telusur (Traceability)
·      Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
·      Audit Internal
·      Kaji Ulang Manajemen

Prosedur Sertifikasi Halal Secara Umum :
·      Melakukan pendaftaran secara online. melalui website LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau langsung melalui alamat website: www.e-lppommui.org.
·      Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk.
·      Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal.
·      Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), diantaranya : Manual SJH, Diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
·      Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses sertifikasi halal seperti diatas yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen —– Penerbitan Sertifikat Halal.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga #produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui #uruspirt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar