Kamis, 27 Agustus 2020

Sertifikasi Halal Wajib

Sertifikasi Halal Wajib

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Fungsi Label Halal Bagi Produsen :
Label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.

Fungsi Label Halal Bagi Konsumen :
Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen dan sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika

Langkah -  langkah untuk memperoleh sertifikasi halal:
1.     Mendatangi langsung kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat, untuk melakukan pendaftaran dan pembelian formulir.
2.     Mendaftar dan mengisi form pendaftaran serta melengkapi dokumen-dokumen seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan-bahan yang digunakan, serta mempersiapkan sistem jaminan halal. Form yang telah diisi beserta dokumen pendukung diserahkan ke kantor sekertariat LPPOM MUI terdekat.
3.     Pada saat pelaksanaan audit ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan atau yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikasi halal seperti honor auditor, transportasi dari dan menuju pabrik, akomodasi (penginapan dan makan).
4.     Pembahasan laporan hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan analisa laboratorium bila diperlukan.
5.     Rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi fatwa MUI berdasarkan laporan temuan hasil audit.
6.     Membayar biaya sertifikasi halal.
7.     Dan yang terakhir sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI setelah di tetapkan status kehalalannya oleh komisi Fatwa MUI.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga #produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui #uruspirt

Sertifikat Halal Wajib

Sertifikat Halal Wajib

HAS 23000 adalah dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI.
HAS 23000 terdiri dari 2 bagian, yaitu :
1.     Bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan
2.     Bagian (II) tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2).

HAS 23000:1 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH)
·      Kebijakan Halal
·      Tim Manajemen Halal
·      Pelatihan dan Edukasi
·      Bahan
·      Produk
·      Fasilitas Produksi
·      Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
·      Kemampuan Telusur (Traceability)
·      Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
·      Audit Internal
·      Kaji Ulang Manajemen

Prosedur Sertifikasi Halal Secara Umum :
·      Melakukan pendaftaran secara online. melalui website LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau langsung melalui alamat website: www.e-lppommui.org.
·      Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk.
·      Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal.
·      Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), diantaranya : Manual SJH, Diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
·      Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses sertifikasi halal seperti diatas yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen —– Penerbitan Sertifikat Halal.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga #produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui #uruspirt

Sertifikasi Halal Untuk UKM

Sertifikasi Halal Untuk UKM

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. 

Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal

Prosedur Sertifikasi Halal :
·      Untuk Industri Pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama, produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan, ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.
·      Usaha restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman, dan juga harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
·      Untuk rumah potong hewan harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.

Sertifikat dan logo halal MUI bisa dicabut karena beberapa alasan, antara lain:
1.     Pihak klien tidak ingin memperbarui (re-sertifikasi) sertifikat halal.
2.     Ketika menerima pemberitahuan pembekuan sertifikasi, pihak klien tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu yang ditetapkan sejak putusan dikeluarkan.
3.     Pihak klien dinyatakan bangkrut atau pailit.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt

Sertifikasi Halal UMKM

Sertifikasi Halal UMKM

Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia untuk menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.
Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Standar fasilitas produksi untuk tiga kategori jika ingin memperoleh sertifikasi halal :
1. Industri pengolahan
·      Adanya jaminan tidak ada kontaminasi silang dengan produk kategori haram di dalam fasilitas produksi
·      Penggunaan fasilitas produksi dapat bergantian antara produk yang disertifikasi dengan produk yang tidak, asalkan produk tersebut tidak mengandung bahan dalam kategori haram dan ada prosedur yang menjamin tidak terjadi kontaminasi silang dalam fasilitas produksi
 2.Restoran/usaha katering/dapur
·      Penggunaan dapur hanya untuk produksi halal
·      Peralatan penyajian dan fasilitas lainnya hanya digunakan untuk menyajikan produk halal
3. Rumah Potong Hewan
·      Lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) wajib terpisah dari peternakan atau lokasi pemotongan hewan dalam kategori haram
·      Fasilitas dalam RPH hanya untuk produksi daging hewan yang halal
·      Alat penyembelih hewan wajib memenuhi persyaratan halal
·      Jika proses deboning (memisahkan bagian tulang dari daging hewan) dilakukan di luar RPH, karkas wajib dipastikan hanya berasal dari RPH kategori halal.
·       
3 cara cek logo halal MUI :
1. Cek logo halal melalui website MUI
2. Cek logo halal melalui aplikasi Halal MUI
3. Cek Logo Halal melalui call center LPPOM MUI
    Konsumen juga dapat mengecek logo halal MUI dengan menghubungi call center MUI
    di 14056.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt

Sertifikat Halal Usaha

Sertifikat Halal Usaha

Syarat kehalalan produk ;
1.     Tidak mengandung DNA babi dan bahan-bahan yang berasal tradisional dari babi
2.     Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; darah hewan
3.     Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syarikat Islam.
4.     Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk daging babi; jika pernah digunakan untuk daging babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.

Prosedur untuk membuat sertifikasi halal :
1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal
4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal
5. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi
6. Pelaksanaan Audit
7. Melakukan Monitoring Pasca-audit
8. Memperoleh Sertifikat Halal

Syarat sertifikasi logo halal MUI :
1. Sudah memiliki Kebijakan Halal
2. Sudah memiliki Tim Manajemen Halal
3. Sudah memiliki prosedur pelatihan dan edukasi terkait ketentuan halal
4. Sudah menggunakan bahan-bahan yang halal
5. Produk yang dihasilkan sesuai kriteria halal
6. Pemenuhan kriteria halal pada fasilitas produksi
7. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas kritis
8. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk telusur bahan
9. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tak sesuai kriteria
10. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk audit internal
11. Bersedia melakukan kaji ulang manajemen
12. Memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal MUI


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt

Rabu, 26 Agustus 2020

Izin Produk Industri Rumah Tangga

Izin Produk Industri Rumah Tangga

PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan sdi Kota atau Kabupaten setempat.

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan.
SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.     Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
2.     Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
3.     Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Persyaratan Pengurusan Perizinan PIRT :
1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
2. Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
4. Denah lokasi dan denah bangunan
5. Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada
7. Dinas Kesehatan
8. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
9. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
10. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
11. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Penyerahan SPP-IRT :
1.     Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2.     Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt

Syarat PIRT 2019

Syarat PIRT 2019

PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dikeluarkan olah Dinas Kesehatan di Kota/ Kabupaten setempat kepada industri pangan skala usaha kecil dan menengah (UKM) atau rumahan.

Syarat Perizinan PIRT :
1.     Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
2.     Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
3.     Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
4.     Denah lokasi dan denah bangunan
5.     Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
6.     Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
7.     Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
8.     Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
9.     Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
10.  Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
11.  Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Prosedur Pengurusan Izin PIRT :
1.     Datang ke Dinas Kesehatan, konsultasi produk pangan yang akan didaftarkan.
2.     Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP) dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.
3.     Setelah mengikuti test PKP, Pemohon mengisi blanko PIRT.
4.     Pemberkasan (Menyiapkan semua persyaratan PIRT)
5.     Tindak lanjut dari Tenaga Kesehatan melakukan visitasi atau survei ke tempat produksi sesuai dengan alamat yang didaftarkan.
6.     Setelah adanya hasil Laboratorium, Rekomendasi dan Nomor PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan berlaku selama 5 tahun.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt

Ijin PIRT 2018

Ijin PIRT 2018

P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.  Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Syarat PIRT :
1.     Formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT). Untuk format formulir,
2.     Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan
3.     Fotokopi KTP
4.     Denah lokasi usaha
5.     Surat keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas

Selama produk pangan yang dihasilkan termasuk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh IRTP, seluruh jenis pelaku usaha penghasil produk pangan - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – dapat mengajukan SPP-IRT.

SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.     Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
2.     Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
3.     Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah.
Berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.
Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt

PIRT Untuk Minuman

PIRT Untuk Minuman

Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. 

sertifikasi PIRT dapat berlaku selama 5 tahun. Sementara produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku selama periode tiga tahun. 

PIRT adalah sertifikasi yang dapat diperpanjang setelah masa berlaku ini selesai.

Berikut adalah jenis pangan yang bisa di daftarkan untuk memperoleh sertifikat P-IRT :

1.     Gula Aren 
2.     Gula Kelapa
3.     Gula Pasir (bukan rafinasi)
4.     Gula semut
5.     Kembang gula / Permen
6.     Kembang gula / Permen susu
7.     Kembang gula / Permen Karet
8.     Kembang gula / Permen coklat
9.     Madu
10.  Sirop
11.  Manisan / Aromanis (buah, rimpang)
12.  Cincau
13.  Jeli Buah
14.  Jeli Lidah Buaya
15.  Kopi Biji Kering / bubuk
16.  Teh / Teh Hijau
17.  Teh Rosela
18.  Coklat (Tidak Termasuk Coklat Bubuk)
19.  Kopi Campur
       20. Dan lain - lain

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt
Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. 

sertifikasi PIRT dapat berlaku selama 5 tahun. Sementara produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku selama periode tiga tahun. 

PIRT adalah sertifikasi yang dapat diperpanjang setelah masa berlaku ini selesai.

Berikut adalah jenis pangan yang bisa di daftarkan untuk memperoleh sertifikat P-IRT :

1.     Gula Aren 
2.     Gula Kelapa
3.     Gula Pasir (bukan rafinasi)
4.     Gula semut
5.     Kembang gula / Permen
6.     Kembang gula / Permen susu
7.     Kembang gula / Permen Karet
8.     Kembang gula / Permen coklat
9.     Madu
10.  Sirop
11.  Manisan / Aromanis (buah, rimpang)
12.  Cincau
13.  Jeli Buah
14.  Jeli Lidah Buaya
15.  Kopi Biji Kering / bubuk
16.  Teh / Teh Hijau
17.  Teh Rosela
18.  Coklat (Tidak Termasuk Coklat Bubuk)
19.  Kopi Campur
       20. Dan lain - lain

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt

PIRT Untuk Repacking

PIRT Untuk Repacking

P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, menyatakan Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

Tata cara pengemasan pangan yang paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
1.     Melindungi dan mempertahankan mutu pangan dari pengaruh luar;
2.     Tahan terhadap perlakukan selama pengolahan, pengangkutan pangan, dan peredaran pangan;
3.     Melindungi pangan dari cemaran, mencegah kerusakan, dan memungkinkan pelabelan yang baik; dan
4.     Bahan kemasan pangan harus disimpan dan ditangani pada kondisi higienis dan terpisah dari bahan baku dan produk akhir.

Menurut PBPOM 27/2018 Pada dasarnya setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar

Pendaftaran diajukan untuk setiap pangan olahan, termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:
1.     jenis pangan;
2.     jenis kemasan;
3.     komposisi;
4.     nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia;
5.     nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri;
6.     nama dan/atau alamat importir/distributor; dan/atau
7.     desain label.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt