Sertifikat Halal Berlaku Selama
Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan
syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin
pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman,
obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.
Setiap perusahaan atau usaha yang bergerak dibidang makanan
dan minuman tidak akan terlepas dari sertifikat halal yaitu tujuannya agar
dapat memberikan kepastian status kehalalan suatu produk dalam kententraman
batin konsumen yang menikmatinya, maka dari itu sertifikat halal sangat lah
berpengaruh kepada konsumen yang menikmati makanan, dan minuman diperusahaan
tersebut.
Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang
dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama
Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Namun, mulai sekarang semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat
halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah
Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal tak lagi diterbitkan Majelis
Ulama Indonesia (MUI).
Dalam UU, BPJPH resmi beroperasi pada Kamis, 17 Oktober
2019. Ini sesuai pasal 67 dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH
yang menyebutkan aturan harus berlaku lima tahun setelah UU ini disahkan.
Menurut pasal 42 dari UU Jaminan Produk Halal, sertifikat
halal BPJPH berlaku selama empat tahun dan harus diperbarui tiga bulan sebelum
masa berlaku berakhir. Meski tanggal 17 Oktober aturan ini mulai
dilaksanakan, ada grace period selama lima tahun untuk keperluan
sosialisasi. Lebih lanjut, sertifikat halal MUI yang eksisting juga terus
berlaku sampai masanya berakhir.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
#halalmuichatime #halalmuicekproduk
#jasahalalmuicertified #jasahalalmuicertification
#jasahalalmuicertificate #caraizinpirt
#carauruspirtjakarta #jasapirtbanjarmasin
#jasapirtgresik #jasapirtsurabaya
#jasapirttangeragselatan #jasapirtsemarang
#jasapirtbatam #jasapirtpekanbaru
#jasapirttangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar