Kami PT. Konsultan Legal
Indonesia sebagai salah satu jasa pengurusan perizinan di Indonesia ingin
mengajak anda bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan anda dalam mengurus
legalitas usaha yang anda bangun, seperti usaha rumahan atau pabrikan contohnya.
Kami melayani:
1.
Pengurusan
Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
2.
Pengurusan
Sertifikat Halal MUI
Sebagai usaha yang
memproduksi makanan atau minuman sangat wajib untuk memiliki izin sebagai
jaminan bahwa usaha minuman atau makanan rumahan yang diproduksi memenuhi
standar keamanan makanan. Oleh karena itu usaha makanan atau minuman perlu
untuk mendaftarkan PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga.
Selain PIRT tersebut, untuk
meyakinkan umat Muslim bahwa makanan yang diproduksi halal, maka makanan harus
mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Dengan memiliki izin PIRT dan sertifikat halal dari MUI,
pastinya usaha Anda akan lebih maju. Bisa lebih meyakinkan pelanggan atau
konsumen untuk membeli produk Anda. Sehingga diharapkan nantinya akan
meningkatkan penjualan.
Untuk lebih jelasnya mengenai
syarat syarat dan yang lainnya segera hubungi kami, dengan senang hati kami
akan melayani anda.
Kontak kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th
Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34
Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar