Pengurusan Izin PIRT di Daerah Tangerang
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam
pengurusan PIRT di Kota Tangerang:
1. Fotokopi KTP pemohon dan penanggung jawab PIRT,
2. Foto pemohon 4x6 berwarna sebanyak 1 Lembar berlatar
belakang merah,
3. Foto penanggung jawab 4x6 berwarna sebanyak 1 lembar
berlatar belakang merah,
4. Fotokopi bukti kepemilikan bangunan dan atau perjanjian
sewa menyewa,
5. Fotokopi sertifikat penyuluhan kemanan pangan,
6. Fotokopi surat ijin lama untuk proses perpanjangan,
7. Denah lokasi dan denah bangunan,
8. Alur produksi,
9. Hasil laboratorium untuk produk tertentu atau yang
menggunakan bahan tambahan pangan,
10. Surat pernyataan penunjukan sebagai pananggung jawab
PIRT,
11. Design/rancangan
label,
12. Fotokopi sertifikat halal MUI untuk pencantuman halal
pada label,
13. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen yang
diberikan oleh pemohon,
14. Surat pernyataan pemilik dan penanggung jawab PIRT
menaati peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan yang berkunjung ke tempat usaha akan melihat
proses produksi secara keseluruhan, melakukan observasi pada lingkungan kerja,
melakukan wawancara kepada pemohon, serta memberi tahu apabila terjadi
kesalahan pada proses produksi.
Setelah inspeksi selesai, maka akan diberikan sertifikat
PIRT yang berisikan nomor PIRT, dan menandakan bahwa izin PIRT telah diberikan.
Nomor tersebut harus dicantumkan dalam label kemasan produk, dan setiap produk
akan memiliki nomor PIRT yang berbeda. Lamanya jangka waktu pemberian
sertifikat ini akan berbeda-beda untuk setiap daerah.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
#halalmuichatime #halalmuicekproduk
#jasahalalmuicertified #jasahalalmuicertification
#jasahalalmuicertificate #caraizinpirt
#carauruspirtjakarta #jasapirtbanjarmasin
#jasapirtgresik #jasapirtsurabaya
#jasapirttangeragselatan #jasapirtsemarang
#jasapirtbatam #jasapirtpekanbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar