Cara Pengajuan PIRT di Kota Tangerang Selatan
Untuk pengurusan PIRT di kota Tangerang Selatan yang
diperlukan adalah:
1. Mengisi Form dari Dinas Kesehatan Kabupanten/Kotamadya.
2. Foto Copy KTP pemilik usaha.
3. Pas Foto 3 X 4 penanggung jawab usaha.
4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), surat ini dapat diurus di Kelurahan daerah tempat usaha didirikan dan kemudian diteruskan ke Kecamatan, dengan melampirkan surat pengantar dari RT dan RW tempat usaha didirikan.
5. Sertifikat Hasil Uji Laboraturium Produk: pengujian yang
dilakukan adalah uji kapang khamir dan uji total bakteri pada produk pangan,
pengujian dapat dilakukan di Laboraturium Kesehatan Daerah (LABKESDA) atau
laboraturium pengujian lain.
6. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan
SPP-IRT. Biasanya diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara
kolektif, minimal 15 orang (tergantung aturan dan kebijakan masing-masing
kotamadya / kabupaten).
7. Surat Pernyataan tidak akan mencantumkan Khasiat/ manfaat.
8. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
9. Denah Bangunan.
10. Peta Lokasi.
11. Contoh Label.
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang
diproduksi adalah:
1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. Air Minum Dalam Kemasan
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. Air Minum Dalam Kemasan
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar