Kenali Manfaat Sertifikasi Halal Untuk Produsen dan Konsumen
Berikut beberapa manfaat sertifikat halal untuk
pengusaha/produsen:
1. Produk Akan Memiliki Unique Selling Point (USP)
Unique
Selling Point atau Unique Selling Proposition merupakan salah satu konsep
pemasaran yang membedakan produk Anda dengan pesaing lainnya.
2. Memiliki Kesempatan Meraih Pasar Halal Global
Ini lah
yang menjadi kesempatan emas jika Anda mempunyai sertifikasi halal. Produk Anda
akan semakin dipercaya dan dapat bersaing dalam pasar global.
3. Meningkatkan Kemampuan dalam Pemasaran di Pasar/Negara
Muslim
Tidak perlu
di Indonesia lagi. Negara muslim seperti Malaysia, Brunei Darussalam atau
bahkan sampai benua Asia Timur sana bisa menjadi pasar dagang Anda.
4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi
halal dapat menjadi jawaban sebagai jaminan penerapan standard yang sesuai
dengan norma agama, industri, dan bisnis. Dengan pengusaha melakukan
sertifikasi halal, maka konsumen menjadi lebih percaya terhadap kualitas produk
halal tersebut karena penerapan standard yang terjamin.
5. Ibadah
Dengan melakukan sertifikasi halal, maka anda telah beribadah dengan menaati perintah Allah dan Rasul-Nya dan membantu orang lain untuk turut menaati perintah Allah dan Rasul-Nya untuk mengikuti standard halal.
Dengan melakukan sertifikasi halal, maka anda telah beribadah dengan menaati perintah Allah dan Rasul-Nya dan membantu orang lain untuk turut menaati perintah Allah dan Rasul-Nya untuk mengikuti standard halal.
Berikut Manfaat Sertifikasi Halal bagi Konsumen:
1. Memberikan Ketenangan bagi Konsumen
Sertifikasi
halal menjadi jaminan bahwa segala kekhawatiran Anda di dalam membeli barang
sirna. Barang yang Anda gunakan ternyata aman untuk digunakan.
2. Produk akan terjamin dan aman untuk dikonsumsi atau
dipakai sehari-hari
Semakin
banyak produk yang halal, maka akan semakin aman serta terjamin kualitas
produknya karena pada setiap pergantian sertifikasi halal, produk tersebut akan
melakukan uji coba yang ketat dan juga lama karena harus setiap detail yang
diperhatikan dalam uji kehalalan ini.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
Tidak ada komentar:
Posting Komentar