Menag Pastikan Fungsi Sertifikasi Halal Tetap Wewenang MUI
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memastikan
diterbitkannya PP JPH Nomor 31 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksana
UU/33/2014 tentang JPH tidak mengurangi tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI)
sebagai otoritas tunggal yang mengeluarkan sertifikasi halal. MUI melalui
LPPOM MUI masih memiliki kewenangan menyampaikan tentang halal atau tidaknya sebuah
produk dan jasa tersebut.
Pemerintah mencabut kewenangan Majelis Ulama Indonesia untuk
menerbitkan sertifikasi halal, kendati demikian, MUI tetap menerbitkan fatwa
dan sertifikasi auditor halal.Kewenangan menerbitkan sertifikasi halal
dilimpihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Lalu di mana kewenangan BPJPH setelah ada PP JPH?
Lukman menjelaskan kewenangan BPJPH adalah pertama registrasi yang sifatnya
administratif. Jadi ketika ada pelaku usaha ingin meregistrasikan produknya
apakah itu dalam bentuk barang atau jasa.
Mulai 17 Oktober 2019, pemerintah mulai mewajibkan
sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),
Meski sudah tak lagi mengeluarkan sertifikasi halal, namun
menurut Lukman, MUI tetap dilibatkan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu
produk. MUI memiliki wewenang memberikan fatwa halal terhadap suatu produk
setelah sebelumnya diminta BPJPH.
Terkait produk dari luar negeri, Lukman mengatakan akan
menerapkan asas resiprokal. Dia menuturkan penerapan sertifikasi halal produk
luar negeri akan bekerja sama dengan negara terkait.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
#halalmuichatime #halalmuicekproduk
#jasahalalmuicertified #jasahalalmuicertification
#jasahalalmuicertificate #caraizinpirt
#carauruspirtjakarta #jasapirtbanjarmasin
#jasapirtgresik #jasapirtsurabaya
#jasapirttangeragselatan #jasapirtsemarang
#jasapirtbatam #jasapirtpekanbaru
#jasapirttangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar