Rabu, 27 November 2019

Menag Pastikan Fungsi Sertifikasi Halal Tetap Wewenang MUI


Menag Pastikan Fungsi Sertifikasi Halal Tetap Wewenang MUI

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memastikan diterbitkannya PP JPH Nomor 31 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksana UU/33/2014 tentang JPH tidak mengurangi tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas tunggal yang mengeluarkan sertifikasi halal. MUI melalui LPPOM MUI masih memiliki kewenangan menyampaikan tentang halal atau tidaknya sebuah produk dan jasa tersebut.

Pemerintah mencabut kewenangan Majelis Ulama Indonesia untuk menerbitkan sertifikasi halal, kendati demikian, MUI tetap menerbitkan fatwa dan sertifikasi auditor halal.Kewenangan menerbitkan sertifikasi halal dilimpihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Lalu di mana kewenangan BPJPH setelah ada PP JPH? Lukman menjelaskan kewenangan BPJPH adalah pertama registrasi yang sifatnya administratif. Jadi ketika ada pelaku usaha ingin meregistrasikan produknya apakah itu dalam bentuk barang atau jasa.

Mulai 17 Oktober 2019, pemerintah mulai mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),

Meski sudah tak lagi mengeluarkan sertifikasi halal, namun menurut Lukman, MUI tetap dilibatkan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. MUI memiliki wewenang memberikan fatwa halal terhadap suatu produk setelah sebelumnya diminta BPJPH.

Terkait produk dari luar negeri, Lukman mengatakan akan menerapkan asas resiprokal. Dia menuturkan penerapan sertifikasi halal produk luar negeri akan bekerja sama dengan negara terkait.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087

Tidak ada komentar:

Posting Komentar