Lalui 5 Tahapan Untuk Pembuatan Ijin PIRT-Dinas Kesehatan
Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke
masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT
(Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.
Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan /
minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan
makanan atau izin edar produk pangan.
Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan
tingkat resiko yang rendah.
PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang
memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian
dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan
minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat
Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Tahap Pembuatan Izin PIRT:
1.
Datang ke Dinas Kesehatan terdekat
2.
Mengisi
Formulir yang terdiri dari :
Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.
Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.
3.
Mengikuti
Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk
mendapatkan SPP-IRT
4.
Tempat
produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait
5.
Setelah
dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
#halalmuichatime #halalmuicekproduk
#jasahalalmuicertified #jasahalalmuicertification
#jasahalalmuicertificate #caraizinpirt
#carauruspirtjakarta #jasapirtbanjarmasin
#jasapirtgresik #jasapirtsurabaya
#jasapirttangeragselatan #jasapirtsemarang
#jasapirtbatam #jasapirtpekanbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar