Rabu, 27 November 2019

Pengertian dan Cara Mengajukan izin PIRT Makanan


Pengertian dan Cara Mengajukan izin PIRT Makanan

Sering kali kita melihat kemasan produk makanan yang bertuliskan PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), apakah artinya itu?

PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT adalah izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan, umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk berupa deretan nomor yang terdaftar didinas kesehatan setempat.

Tidak semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT, diantaranya yang tidak termasuk kedalam klasifikasi izin ini adalah produk susu dan semua olahannya, daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.

Adapun untuk cara pengajuan PIRT kita wajib mempersiapkan beberapa dokumen diantaranya:

1. Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
2. Fotokoi KTP
3. Pas Foto 3×4, 3 Lembar
4. Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5. Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6. Menyertakan sample produksi
7. Menyertakan Alur proses produksi
8. Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar
9. Menyertakan denah bangunan 2 lembar
10. Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES
11. Menyertakan peta lokasi 2 lembar
12. Materai 6000 1 lembar


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087

Pengurusan Izin PIRT di Daerah Tangerang


Pengurusan Izin PIRT di Daerah Tangerang

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan PIRT di Kota Tangerang:

1. Fotokopi KTP pemohon dan penanggung jawab PIRT,
2. Foto pemohon 4x6 berwarna sebanyak 1 Lembar berlatar belakang merah,
3. Foto penanggung jawab 4x6 berwarna sebanyak 1 lembar berlatar belakang merah,
4. Fotokopi bukti kepemilikan bangunan dan atau perjanjian sewa menyewa,
5. Fotokopi sertifikat penyuluhan kemanan pangan,
6. Fotokopi surat ijin lama untuk proses perpanjangan,
7. Denah lokasi dan denah bangunan,
8. Alur produksi,
9. Hasil laboratorium untuk produk tertentu atau yang menggunakan bahan tambahan pangan,
10. Surat pernyataan penunjukan sebagai pananggung jawab PIRT,
11. Design/rancangan  label,
12. Fotokopi sertifikat halal MUI untuk pencantuman halal pada label,
13. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen yang diberikan oleh pemohon,
14. Surat pernyataan pemilik dan penanggung jawab PIRT menaati peraturan perundang-undangan.


Dinas Kesehatan yang berkunjung ke tempat usaha akan melihat proses produksi secara keseluruhan, melakukan observasi pada lingkungan kerja, melakukan wawancara kepada pemohon, serta memberi tahu apabila terjadi kesalahan pada proses produksi.

Setelah inspeksi selesai, maka akan diberikan sertifikat PIRT yang berisikan nomor PIRT, dan menandakan bahwa izin PIRT telah diberikan. Nomor tersebut harus dicantumkan dalam label kemasan produk, dan setiap produk akan memiliki nomor PIRT yang berbeda. Lamanya jangka waktu pemberian sertifikat ini akan berbeda-beda untuk setiap daerah.


More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087

Lalui 5 Tahapan Untuk Pembuatan Ijin PIRT-Dinas Kesehatan



Lalui 5 Tahapan Untuk Pembuatan Ijin PIRT-Dinas Kesehatan

Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar.

Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

Tahap Pembuatan Izin PIRT:

1.     Datang ke Dinas Kesehatan terdekat
2.     Mengisi Formulir yang terdiri dari :
Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.
3.     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT
4.     Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait
5.     Setelah dua minggu, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087