Rabu, 02 September 2020

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah.

Syarat - syarat pendaftaran nomor PIRT Kota Tangerang Selatan :
1.Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar

2.Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

3.Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan pemilik (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018)

4.Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. 

5. Scan Surat Pernyataan tidak akan mencantumkan khasiat/manfaat (bermaterai)

6.Scan hasil Laboratorium

7.Scan Denah Bangunan

8. Scan Peta Lokasi

9.Scan Contoh Label

10. Scan Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga  

11. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT)/ (bagi yang sudah memiliki).
      Tentatif

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt #jasaurushalal
#pengurusanpirt #pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar