Rabu, 09 September 2020

PIRT Bekasi

PIRT Bekasi

 

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan suatu izin yang diberikan pemerintah apabila anda memiliki usaha makanan skala kecil.

 

Tata Cara Pengajuan Permohonan SPP-IRT

1. Datang ke Dinkes terdekat untuk melakukan pendaftaran

2. Isi Formulir (Pemberkasan)

3. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

3. Peninjauan / Penilaian Lapangan / Survei Tempat

4. Penerbitan Sertifikat

 

Syarat PIRT

1.     Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

2.     Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

3.     Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

4.     Denah lokasi dan denah bangunan

5.     Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

6.     Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

7.     Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8.     Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9.     Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

10.  Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

11.  Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

Dasar hukum PIRT

1.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik

2.     Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

3.     Permenkes No.26 tahun 2018 Tentang pelayanan Perizinan berusaha Terintergrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

4.     Peraturan Bupati / Kepala Daerah Setempat (berbeda beda, namun seputar prosedur layanan)

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga #produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal #sertifikathalalmui #uruspirt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar