Rabu, 02 September 2020

Izin Produksi Industri Rumah Tangga

Izin Produksi Industri Rumah Tangga

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bangsa yang terus berkembang pesat. Untuk itu, supaya IRTP tumbuh dan berjalan dengan baik, Pemerintah sudah menyusun berbagai peraturan dibidang pangan.

Proses perizinan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Tegal kini dipermudah. Aturan baru nanti, pelaku IKM tidak perlu lagi melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat mengurus PIRT.

Namun, terdapat IKM yang tidak mewajibkan melampirkan IMB serta wajib melampirkan IMB
Hal itu didasari dengan status pelaku usaha yang perseorangan ataupun non perseorangan. Untuk IKM yang tergolong besar tetap wajib melampirkan IMB dan NPWP.

Kemudahan lain, uji laboratorium atau uji sampel makanan juga ditiadakan. Uji laboratorium akan dilakukan kecuali terdapat makanan yang mengandung bahan kimia.

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi.

Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com


#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar