Rabu, 02 September 2020

Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

PIRT adalah sertifikasi untuk produksi skala rumahan dengan pengecualian jenis produk yang tidak disertakan dalam klasifikasi perizinannya.

PIRT adalah sertifikasi untuk produksi makanan, perlu diketahui juga kalau untuk produksi makanan tidak hanya PIRT, tetapi juga terdapat jenis sertifikasi perizinan yang lain seperti MD, ML atau SP. 

izin PIRT tidak diberlakukan seperti halnya produk-produk berikut:
1.     Makanan Kemasan Kaleng.
2.     Hasil olahan daging, ikan, unggas yang memerlukan proses.
3.     Produk makanan dengan penyimpanan beku.
4.     Susu dan hasil olahannya.
5.     Air minum dalam kemasan.
6.     Minuman yang mengandung alkohol.
7.     Produk pangan lain yang wajib SNI.

Tata Cara Pemberian SPP-IRT :
- Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT
Permohonan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi:
(1) Formulir Permohonan SPP-IRT
(2) Dokumen lain antara lain:
·      Surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa
·      Rancangan label pangan
·      Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru).

- Penyerahan SPP -IRT
1.Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
 2. Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt #jasaurushalal
#pengurusanpirt. #pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar