Rabu, 09 September 2020

PIRT Bogor

PIRT Bogor

 

PIRT adalah ijin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang telah memenuhi standar keamanan pangan. Sesuai dengan namanya, yaitu Pangan Industri Rumah Tangga, PIRT dikhususkan untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga, usaha kecil dan menengah.

 

Syarat PIRT

1.     Formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT). Untuk format formulir, Unduh disini

2.     Sertifikat penyuluhan pangan

3.     Hasil rekomendasi pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga

4.     Fotokopi KTP pemilik yang masih berlaku

5.     Surat rekomendasi dari puskesmas setempat

6.     Surat pernyataan patuh pada peraturan perundang-undangan

7.     Data Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga

8.     Data produk

9.     Contoh/desain label produk makanan/minuman

10.  Contoh produk makanan/minuman

11.  Denah ruangan tempat produksi

12.  Surat Tanda Daftar Industri (TDI)/ Izin Usaha Industri (IUI) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), jika ada

13.  Alur proses pembuatan produk

14.  Hasil laboratorium (untuk produk-produk tertentu)

15.  Foto ukuran 2 x 3 (1 lembar) untuk pemilik usaha dan 4 x 6 (1 lembar) untuk peserta penyuluhan

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar