Senin, 28 September 2020

Cara Urus Halal MUI

Cara Urus Halal MUI


Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.


Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Pencantuman Label Halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label Halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen.


Untuk produsen, Label Halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.


Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:


a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal #sertifikathalalmui

#jasaurushalal #pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Urus Sertifikat Halal

Urus Sertifikat Halal


Dalam PP RI Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, menjelaskan:


1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peraturan sertifikat halal bagi produsen makanan, minuman, kosmetik, dan barang lainnya ini berdasarkan Undang undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.


Pembiayaan mengurus sertifikat halal 2020 ini terbagi menjadi tiga level, yakni level A, level B, dan level C.

1. Level A: Level ini diperuntukkan untuk industri besar seperti perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.

2. Level B: Level ini untuk para industri kecil dengan jumlah karyawan berkisar antara 10 sampai 20 orang.

3. Level C: Level ini untuk usaha rumahan, yakni mereka yang memiliki industri dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang.


Jika perusahaan mempunyai outlet akan dikenakan biaya tambahan, dan jika ada penambahan produk/pengembangan usaha, juga akan dikenakan biaya tambahan.


Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa kita disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal #sertifikathalalmui

#jasaurushalal #pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Jasa Urus Halal

Jasa Urus Halal


Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyeleggaraan Jaminan Produk Halal, Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.


Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. 


Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. 


Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.


BPJPH berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;

c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;

d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;

e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;

f. melakukan akreditasi terhadap LPH;

g. melakukan registrasi Auditor Halal;

h. melakukan pengawasan terhadap JPH;

i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan

j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal #sertifikathalalmui

#jasaurushalal #pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Urus Sertifikasi Halal

Urus Sertifikasi Halal


Berikut ini alur pengurusan Sertifikat Halal dari MUI:


1. Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen

3. Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal

4. Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut

5. Memasukkan informasi detail perusahaan

6. Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi

7. Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)

8. Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal

9. Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi

10. Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.

11. Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal #sertifikathalalmui

#jasaurushalal #pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Urus Halal MUI

Urus Halal MUI


Lokasi, Tempat dan Alat Proses Produk Halal:


1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. 

2) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib:

a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;

b. bebas dari najis; dan 

c. bebas dari Bahan tidak halal. 

3) Lokasi yang wajib dipisahkan yakni lokasi penyembelihan.

4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan meliputi tempat dan alat:

a. penyembelihan;

b. pengolahan;

c. penyimpanan;

d. pengemasan;

e. pendistribusian;

f. penjualan; dan

g. penyajian.

5) Tempat pengolahan wajib memisahkan antara:

a. penampungan Bahan;

b. penimbangan Bahan;

c. pencampuran Bahan;

d. pencetakan Produk; dan

e. pemasakan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.

6) Alat pengolahan wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal #sertifikathalalmui

#jasaurushalal #pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Kamis, 10 September 2020

Cara Urus Halal MUI

Cara Urus Halal MUI

 

Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

 

Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.

 

Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.

 

Pencantuman Label Halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label Halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen.

 

Untuk produsen, Label Halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.

 

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

 

a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

Urus Sertifikat Halal

Urus Sertifikat Halal

 

Berikut ini alur pengurusan Sertifikat Halal dari MUI:

 

1.     Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI

2.     Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen

3.     Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal

4.     Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut

5.     Memasukkan informasi detail perusahaan

6.     Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi

7.     Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)

8.     Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal

9.     Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi

10.  Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.

11.  Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

Jasa Urus Halal

Jasa Urus Halal

 

Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyeleggaraan Jaminan Produk Halal, Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

 

Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.

 

Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

 

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

 

BPJPH berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;

c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;

d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;

e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;

f. melakukan akreditasi terhadap LPH;

g. melakukan registrasi Auditor Halal;

h. melakukan pengawasan terhadap JPH;

i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan

j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

Urus Sertifikasi Halal

Urus Sertifikasi Halal

 

Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.

 

Setiap perusahaan atau usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman tidak akan terlepas dari sertifikat halal yaitu tujuannya agar dapat memberikan kepastian status kehalalan suatu produk dalam kententraman batin konsumen yang menikmatinya, maka dari itu sertifikat halal sangat lah berpengaruh kepada konsumen yang menikmati makanan, dan minuman diperusahaan tersebut.

 

Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.

 

Namun, mulai sekarang semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal tak lagi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Dalam UU, BPJPH resmi beroperasi pada Kamis, 17 Oktober 2019. Ini sesuai pasal 67 dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang menyebutkan aturan harus berlaku lima tahun setelah UU ini disahkan.

 

Menurut pasal 42 dari UU Jaminan Produk Halal, sertifikat halal BPJPH berlaku selama empat tahun dan harus diperbarui tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.  Meski tanggal 17 Oktober aturan ini mulai dilaksanakan, ada grace period selama lima tahun untuk keperluan sosialisasi. Lebih lanjut, sertifikat halal MUI yang eksisting juga terus berlaku sampai masanya berakhir.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

Urus Halal MUI

Urus Halal MUI

 

Tata Cara Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal:

 

1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH.

 

2. BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh BPJPH.

 

3. Dalam hal permohonan Sertifikat Halal telah memenuhi kelengkapan dokumen, pemohon memilih LPH yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

 

4. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh Auditor Halal.

 

5. LPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH

 

6. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen, BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen kepada MUI dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan.

 

7. Penetapan kehalalan Produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI. MUI mengkaji hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disampaikan oleh BPJPH melalui sidang fatwa halal.

 

8. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI diterima oleh BPJPH.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

Rabu, 09 September 2020

PIRT Bogor

PIRT Bogor

 

PIRT adalah ijin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang telah memenuhi standar keamanan pangan. Sesuai dengan namanya, yaitu Pangan Industri Rumah Tangga, PIRT dikhususkan untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga, usaha kecil dan menengah.

 

Syarat PIRT

1.     Formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT). Untuk format formulir, Unduh disini

2.     Sertifikat penyuluhan pangan

3.     Hasil rekomendasi pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga

4.     Fotokopi KTP pemilik yang masih berlaku

5.     Surat rekomendasi dari puskesmas setempat

6.     Surat pernyataan patuh pada peraturan perundang-undangan

7.     Data Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga

8.     Data produk

9.     Contoh/desain label produk makanan/minuman

10.  Contoh produk makanan/minuman

11.  Denah ruangan tempat produksi

12.  Surat Tanda Daftar Industri (TDI)/ Izin Usaha Industri (IUI) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), jika ada

13.  Alur proses pembuatan produk

14.  Hasil laboratorium (untuk produk-produk tertentu)

15.  Foto ukuran 2 x 3 (1 lembar) untuk pemilik usaha dan 4 x 6 (1 lembar) untuk peserta penyuluhan

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

 

PIRT Bekasi

PIRT Bekasi

 

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan suatu izin yang diberikan pemerintah apabila anda memiliki usaha makanan skala kecil.

 

Tata Cara Pengajuan Permohonan SPP-IRT

1. Datang ke Dinkes terdekat untuk melakukan pendaftaran

2. Isi Formulir (Pemberkasan)

3. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

3. Peninjauan / Penilaian Lapangan / Survei Tempat

4. Penerbitan Sertifikat

 

Syarat PIRT

1.     Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

2.     Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

3.     Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

4.     Denah lokasi dan denah bangunan

5.     Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

6.     Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

7.     Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8.     Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9.     Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

10.  Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

11.  Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

Dasar hukum PIRT

1.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik

2.     Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

3.     Permenkes No.26 tahun 2018 Tentang pelayanan Perizinan berusaha Terintergrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

4.     Peraturan Bupati / Kepala Daerah Setempat (berbeda beda, namun seputar prosedur layanan)

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga #produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal #sertifikathalalmui #uruspirt

PIRT Jakarta

PIRT Jakarta

 

SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a. memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;

b. hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat; dan

c. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.

 

Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.

 

Jenis Pangan Produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT, diantaranya:

 

1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT tidak termasuk:

a. pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi

b. pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku

c. pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku

d. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

 

2. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.

 

3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

PIRT Pengemasan

PIRT Pengemasan

 

Dalam produk kemasan PIRT pasti harus tercantum Nomor PIRT, nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit, contohnya sebagai berikut:

P-IRT No. 1234567890123–45

 

Penjelasan 15 (lima belas) digit tersebut sebagai berikut:

 

1) digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasa;

 

2) digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP;

 

3) digit ke – 4, 5, 6 dan 7 menunjukkan kode Provinsi dan Kabupaten/Kota;

 

4) digit ke 8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT di IRTP yang bersangkutan;

 

5) digit ke- 10,11,12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan (Jika ada IRTP yang tutup tidak berproduksi lagi, maka nomor urut IRTP tersebut tidak bisa digunakan untuk IRTP lainnya, jika suatu saat IRTP tersebut ingin berproduksi kembali maka nomor urut tersebut dapat digunakan kembali oleh IRTP yang bersangkutan);

 

6) digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku.

 

Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT, yang dicantumkan pada bagian utama label.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

PIRT Dinkes

PIRT Dinkes

 

PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di Kota / Kabupaten setempat kepada industri pangan skala usaha kecil dan menengah (UKM) atau rumahan.

 

Tata Cara Pengajuan Permohonan SPP-IRT

1. Datang ke Dinkes terdekat untuk melakukan pendaftaran

2. Isi Formulir (Pemberkasan)

3. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

3. Peninjauan / Penilaian Lapangan / Survei Tempat

4. Penerbitan Sertifikat

 

Cara Mendaftar P-IRT

1. Jenis pangannya harus masuk dalam daftar produk PIRT

2. Rumah produksinya menempati rumah tempat tinggal, dan masih menggunakan peralatan   yang sederhana (manual dan semi otomatis)

3. Menggunakan teknologi sederhana yakni dari manual sampai semi otomatis. Manual itu adalah tanpa motor penggerak sedangkan semi otomatis itu menggunakan motor penggerak tapi masih dioperasionalkan oleh manusia.

4. Pemilik atau penanggung jawab produksi itu sudah harus mempunyai pengetahuan cara pengolahan pangan yang baik serta pernah dan lulus mengikuti BIMTEK Keamanan Pangan dari Dinas.

5. Sarana dan prasarana produksi harus memenuhi syarat teknis dilapangan.

6. Label harus memenuhi persyaratan UU yang berlaku, yang memuat ketentuan bahwa setiap produk pangan yang diedarkan dan dikemas wajib menyertakan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang sudah diatur PP nomor 6 tahun 1999.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

Rabu, 02 September 2020

Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan) .

Ada berbagai macam bentuk izin lainya dengan kategori berbeda seperti MD, ML.
MD menunjukan produk pangan dalam negeri yang biasanya produksi dengan modal besar.
ML menunjukan produk pangan luar negeri.

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

Tata cara Pendaftaran PIRT:
1.     Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
2.     Fotokoi KTP
3.     Pas Foto 3×4, 3 Lembar
4.     Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5.     Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6.     Menyertakan sample produksi
7.     Menyertakan Alur proses produksi
8.     Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar
9.     Menyertakan denah bangunan 2 lembar
10.  Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES
11.  Menyertakan peta lokasi 2 lembar
12.  Materai 6000 1 lembar

PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman. Pendaftaran PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt
#jasaurushalal
#pengurusanpirt
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah.

Syarat - syarat pendaftaran nomor PIRT Kota Tangerang Selatan :
1.Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar

2.Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

3.Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan pemilik (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018)

4.Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar. 

5. Scan Surat Pernyataan tidak akan mencantumkan khasiat/manfaat (bermaterai)

6.Scan hasil Laboratorium

7.Scan Denah Bangunan

8. Scan Peta Lokasi

9.Scan Contoh Label

10. Scan Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga  

11. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT)/ (bagi yang sudah memiliki).
      Tentatif

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasauruspirt #jasaurushalal
#pengurusanpirt #pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal