Rabu, 15 Juli 2020

PIRT Lab

PIRT Lab

Untuk melakukan perubahan kepemilikan atas PIRT, produsen wajib untuk melakukan beberapa ketentuan berikut ini:

·      Pengajuan perpanjangan PIRT dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku PIRT berakhir.
·      Perubahan pemilik/penanggung jawab IRTP harus dilaporkan kepada bupati/wali kota, melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
·      Proses perpanjangan dan perubahan pemilik sama seperti proses permohonan PIRT.
·      Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan.

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bangsa yang terus berkembang pesat. Untuk itu, supaya IRTP tumbuh dan berjalan dengan baik, Pemerintah sudah menyusun berbagai peraturan dibidang pangan.

Seperti ruangan produksi yang punya syarat-syarat tertentu. Ruangan meliputi lantai, dinding, atap dan langit-langit, pintu, jendela, ventilasi, permukaan tempat kerja, dan penggunaan bahan gelas. Semuanya harus cukup luas dan mudah dibersihkan, tidak digunakan untuk memproduksi non pangan, dan terbuat dari bahan tahan lama, mudah dipelihara atau didesinfektan

Untuk lantai, sebaiknya kedap air, rata, bersih, halus tapi bukan licin, kuat, memudahkan pembuangan atau pengaliran air.

Peralatan produksi pangan sebaiknya terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama, tidak beracun, bisa dibongkar pasang supaya mudah dibersihkan, dipelihara, dipantau dan dikendalikan dari hama.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirtminuman
#izinpirt
#ijinpirt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar