Rabu, 15 Juli 2020

PIRT Kota Bekasi

PIRT Kota Bekasi

Menurut Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Industri Rumah Tangga Pangan, yang selanjutnya disebut IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat SPP-IRT, adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

SPP-IRT diberikan setelah IRTP memenuhi persyaratan yang harus dibuktikan dengan:
a. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan; dan
b. Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Tahap Pembuatan Izin PIRT:

1.     Datang ke Dinas Kesehatan terdekat
2.     Mengisi Formulir yang terdiri dari :
Foto Copy KTP pemilik usaha, Pas Foto 3x4 dan 2x3, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rincian modal usaha, Sampel pangan, Surat Keterangan kepemilikan dan penunjuk penanggung jawab usaha, Denah lokasi dan bangunan, Contoh label dan stempel perusahaan, Data industry dan rumah tangga pangan.
3.     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT
4.     Tempat produksi akan disurvei oleh Dinkes terkait
5.     Setelah lolos dan srtifikat jadi, datang ke Dinkes untuk mengambil dan menerima Sertifikat PIRT anda.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#pirtminuman
#izinpirt
#ijinpirt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar