PIRT Kota Bandung
Nomor PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Dari situ otomatis produk usaha anda sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui tiap 5 tahun sekali.
Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit. Penjelasan 15 (lima belas) digit sebagai berikut :
a. Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan.
b. Digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP.
c. Digit ke- 4, 5, 6 dan 7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota.
d. Digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT.
e. Digit ke-10, 11, 12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.
f. Digit ke-14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku.
Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT. Nomor P-IRT dicantumkan pada bagian utama label.
Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan Provinsi, Kabupaten/Kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Jika ukuran kemasan primer ≤ 10 cm2, maka informasi yang wajib dicantumkan adalah nama jenis pangan, nomor P-IRT, nama dan alamat IRTP yang memproduksi dengan ukuran huruf dan angka yang dicantumkan tidak boleh lebih kecil dari 0,75 mm. Kemudian pangan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan sekunder yang lebih besar yang memungkinkan untuk memuat keterangan yang harus dicantumkan. Meskipun informasi yang diwajibkan tersebut (Nomor P-IRT) dicantumkan pada kemasan sekunder, kode kemasan produk merupakan kode kemasan ganda.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#pirtminuman
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar