PIRT Kemas Ulang
Kewajiban menurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi pemiliki bisnis rumahan atau Usaha Kecil Menengah (UKM). Tetapi juga bagi pemilik usaha repacking atau pengemasan.
Permasalahan yang dialami oleh usaha industri kecil menengah diantaranya adalah belum memiliki surat izin PIRT dalam usaha yang dijalankannya sehinga masih kesulitan untuk memasarkan produknya ke berbagai mini market maupun supermarket karena tidak/belum memiliki jaminan produksi berupa PIRT.
Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT:
1. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses
produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
2. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk
pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).
3. Tidak termasuk:
a. Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi,
b. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku,
c. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku,
d. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#pirtminuman
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar